Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. Membawa BPJS

  1. Rekam Medis Rawat Inap : Pasien dari IGD/poliklinik rawat jalan 2. Pasien / Keluarga Pasien Mendaftar di loket Pendaftaran TP3 ( Tempat Pendaftaran Pasien Pertama) 3. Petugas menyiapkan berkas RM rawat inap dengan meminta berkas pasien berupa Kartu KIS/BPJS dan KTP 4. Petugas mengisi kelengkapan RM selama perawatan 5. Setelah Perawatan, pasien dinyatakan sembuh dan Pasien pulang 6. Berkas RM kembali ke unit RM 7. Pengolahan/pencatatan RM semua berkas yang telah kembali kemudian disimpan kedalam berkas Rekam Medik 8. Rekam Medis Rawat Jalan : Pasien Mendaftar diloket 9. Untuk Pasien baru & pasien lama Mengambil berkas RM 10. Petugas mengisi kelengkapan RM. Jika pasien bayar, akan dibuatkan kwitasi pembayaran, jika pasien dengan BPJS, Kredit dll. Setelah melengkapi semua berkas kemudian menyerahkan berkas tsb ke Ruang Poliklinik rawat jalan 11. Jika pasien telah selesai berobat maka berkas akan kembali ke rekam medis dan disimpan kedalam pemberkasan rekam medis

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Suatu unit yang merekam dan menyimpan berkas jati diri, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien

UPTD Puskesmas Mompang JL. LINTAS SUMATERA, KEL. MOMPANG JAE, KEC. MOMPANG UTARA KODEPOS 22978 E-mail: pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store