Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. Kartu identitas diri : Fotokopi KTP, KK Fotokopi Kartu BPJS/ KIS/ ASKES

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter Petugas mengecek ketersediaan kamar rawat inap Pasien/ Keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap Petugas menyiapkan berkas rekam medik Petugas UGD melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP penerimaan pasien rawat inap Petugas UGD melakukan serah terima pasien kepada petugas layanan rawat inap Petugas rawat inap memberi informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien dan penunggu Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi dan profesi lainnya Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter/ memerlukan perawatan lebih lanjut ke faskes lanjutan (RS) Penyelesaian administrasi/ pembayaran Pasien Pulang / Rujuk RS

kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Rawat Inap

UPTD Puskesmas Mompang JL. LINTAS SUMATERA, KEL. MOMPANG JAE, KEC. MOMPANG UTARA KODEPOS 22978 E-mail: pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store