Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. Pasien umum : kartu berobat, kartu identitas Pasien dengan Asuransi Kesehatan : kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

  1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

UPTD Puskesmas Mompang JL. LINTAS SUMATERA, KEL. MOMPANG JAE, KEC. MOMPANG UTARA KODEPOS 22978 E-mail: pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store