Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. 1. Surat Kelaring dari Desa (N1, N2, N3,N4,danN6(Asli);
  2. 2. Pas photo berwarna 3x4=2 (dua) lembar;
  3. 3. Photocopy KTP dan KK
  4. 4. Photocopy ijazah;
  5. 5. Photocopy Surat Akte Cerai Hidup/cerai mati;
  6. 6. Harus diurus oleh kedua mempelai dan tidak boleh diwakilkan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dandiverifikasi, setelah berkas lengkap, di proses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik;
  4. Jikaberkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan diarsip-kan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tandatangan pada Surat Dispensasi Nikah

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"