Surat keterangan tidak mampu

  1. Membawa Surat Pengantar Desa
  2. Membawa fotocopy KTP dan KK

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan ber-kas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dandiverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik;
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsungditeruskan ke Camat untuk ditanda tangani;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Pengaduan online rakyat  melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi

2. Datang langsung ke petugas loket Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih 

3. Email : kecamatantambelang81@gmail.com

4. Instagram : @kecamatantambelangofficial

5. Kotak saran

6. Formulir  Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"