Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. KARTU BIMBINGAN
  2. Buku Perkembangan Bimbingan

  1. Penerimaan klien bapas dilakukan melalui dua mekanisme yaitu secara langsung maupun daring. a. Langsung - Klien datang sendiri ke kantor bapas atau diantar oleh petugas lapas/rutan dengan membawa berkas-berkas yang terkait asimilasi/integrasi. - Penelaah meneliti keabsahan berkas dan mecocokkan klien dengan data. - Berkas-berkas diserahkan ke Kepala Bapas untuk kemudian didisposisikan kepada Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. - Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa menunjuk pembimbing kemasyarakatan sebagai pembimbing klien. - Dilakukan registrasi terhadap klien terkait identitas klien dan diberikan kartu bimbingan. - Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan untuk selanjutnya dilakukan bimbingan awal. b. Daring - Petugas lapas/rutan melengkapi berkas-berkas serah terima klien melalui alamat link penerimaan klien bapas secara daring. - Penelaah mencetak dan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen kemudian diserahkan kepada Kepala Bapas untuk didisposisi kepada Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. - Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa menunjuk pembimbing kemasyarakatan sebagai pembimbing klien. - Petugas lapas/rutan menyerahkan klien kepada bapas melalui aplikasi video konferensi. - Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa menerima klien dari lapas/rutan dan diberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban selama menjalani asimilasi/integrasi.
  2. Klien diserahkan kepada pembimbing kemasyarakatan untuk diberikan bimbingan. - Bimbingan Tahap Awal a. PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan b. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan c. PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien d. Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal e. PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP f. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan g. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1(satu) bulan sekali. - Bimbingan Tahap Lanjutan a. PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien b. PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan c. PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandiriandisesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai denganminat dan bakat d. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali e. PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien f. PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan - Bimbingan Tahap Akhir a. PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir b. PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir c. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi d. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien e. PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP f. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien g. PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP h. PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan - Pembimbing Kemasyarakatan menginput dara pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas

Bimbingan tahap awal :0 – ¼ masa bimbingan

Bimbingan tahap lanjutan: ¼ - ¾ masa bimbingan

Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan

WAJIB LAPOR 1 BULAN SEKALI di Hari Senin - Jum'at Sesuai Jadwal dengan Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

REGISTRASI KLIEN, WAJIB LAPOR, LITMAS BIMBINGAN, RENCANA PEMBIMBINGAN, DAN PENGAWASAN

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas

- Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Klien Dewasa"