Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan sesuai Lampiran PMK-242/PMK.03/2014
  2. Bukti Pembayaran Negara / Surat Setoran Pajak

  1. 1. Permohonan beserta persyaratannya diajukan ke loket KPP atau dikirim melalui jasa pengiriman pos/ekspedisi 2. Dokumen akan diproses dan harus diterbitkan keputusannya paling lambat 21 hari 3. Pemohon dapat mengonfirmasi progress penyelesaian permohonan 4. Apabila permohona telah selesai, Pemohon dapat memilih untuk mengambil Dokumen Hasil dengan membawa BPS atau dikirimkan sesuai dengan alamat pemohon. 5. Terbit Dokumen Bukti Pemindahbukuan apabila permohonan diterima 6. Terbit Dokumen Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan apabila permohonan ditolak 7. Proses Selesai.
  2. 1. Permohonan diajukan melalui menu E-PBK pada halaman djponline.pajak.go.id 2. Dokumen akan diproses dan harus diterbitkan keputusannya paling lambat 21 hari 3. Pemohon dapat mengonfirmasi progress penyelesaian permohonan 4. Apabila permohona telah selesai, Pemohon dapat memilih untuk mengambil Dokumen Hasil dengan menunjukkan BPS atau dikirimkan sesuai dengan alamat pemohon. 5. Terbit Dokumen Bukti Pemindahbukuan apabila permohonan diterima 6. Terbit Dokumen Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan apabila permohonan ditolak 7. Proses Selesai.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PBK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan"