Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 18

  1. Surat Keterangan Meninggal
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Ahli Waris

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / Seksi
  2. Petugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas di Serahkankepda Operator Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatangan Oleh Camat
  7. Berkas diserahkan ke Petugas Loket / Seksi dan di serahkan kepada Pemohon

Satu Jam Apabila Penanda Tangan ada di Tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui Petugas Loket, Medsos dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"