Pelayanan Bpkb Perubahan (BBN2)

  1. Mengisi formulir permohonan menggunakan aplikasi Bravo;
  2. . Melampirkan: a. Tanda bukti identitas b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  3. MEMBAWA BPKB ASLI DAN FOTOKOPI ;
  4. STNK;
  5. Bukti tanda kepemilikan : a. Kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli; b. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang; c. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah; d. Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal; e. Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; f. Surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan; g. Hasil Cek Fisik Ranmor.

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN BPKB JENIS BPKB PERUBAHAN (BBN 2) Mekanismenya adalah : 1. Pemohon mendaftar menggunakan aplikasi Bravo dengan menentukan hari / tanggal dan waktu pelayanan; 2. Setelah mendapatkan hari, tanggal dan waktu pelayanan, pemohon wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor, petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin. 3. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon membawa hasil cek fisik dan berkas kelengkapanya ke ruang Front office untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan mencetak formulir pendaftaran serta nomor antrian dengan menscan barcode yang sudah didapatkan melalui aplikasi Bravo, setelah dinyatakan lengkap pemohon selanjutnya diarahkan petugas ke ruang pelayanan BPKB, counter pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik mengarahkan ke counter selanjutnnya sesuai dengan proses yang di inginkan. 4. Tahapan selanjutnya menunggu di panggil petugas dari counter 2 / BBN II. 5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran di counter BRI menggunakan Qris, Briva, Transver atau pembayaran cash, besaran biaya sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000 6. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran. 7. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material BPKB baru, crosschek data, dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 2 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB. 8. Selanjutnya petugas penyerahan memanggil pemohon BPKB untuk menyerahkan BPKB dan mengarahkan pemohon ke Samsat sesuai domisili menggunakan fiture go to samsat pada aplikasi Bravo, untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. kemudian mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan survey kepuasan masyarakat (SKM) yang ada di aplikasi Bravo

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN BPKB JENIS BPKB PERUBAHAN (BBN 2) Sesuai Standar Operasional Prosedur jangka waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap

BIAYA DAN TARIF PELAYANAN BPKB JENIS BPKB PERUBAHAN (BBN 2) PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000.

PERSYARATAN PELAYANAN BPKB JENIS BPKB PERUBAHAN (BBN 2)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN PETUGAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN BPKB DITLANTAS POLDA SUMSEL 

Sarana penanganan pengaduan, saran dan masukan guna sebagai feedback tindak lanjut pelayanan dan di jadikan bahan anev layanan BPKB. Sarana dan prasarana pengaduan masyarakat terhadap pelayanan BPKB ada 4 alternatif yaitu :

 1. Pengaduan secara langsung di tempat pelayanan BPKB Ditlantas polda Sumsel

2. Pengaduan melalui whatsapp dengan No handphone 085266537746

3. Pengaduan saran dan masukan melalui aplikasi Bravo

4. Pengaduan melalui dumas polda sumsel presisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI BRAVO