Layanan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  1. 1.MEMBAWA FOTO KOPY KK

  1. 1.MENDAFTARKAN DIRI ATAU DIUSULKAN OLEH KADUS/RT/RW DENGAN MEMBAWA ATAU MELAMPIRKAN JATI DIRI BERUPA KK DAN KTP KE KANTOR KEUCHIK/KEPALA DESA 2.GEUCHIK/KEPALA DESA MELAKSANAKAN MUSYAWARAH GAMPONG DENGAN MEMBUAT BERITA ACARA 3.GEUCHIK/KEPALA DESA MENGUSULKAN KE DINAS SOSIAL KAB/KOTA BISA MELALUI PUSKESSOS ATAU LANGSUNG KE DINAS SOSIAL KAB/KOTA 4.DINAS SOSIAL KAB/KOTA AKAN MELAKSANAKAN VERIFIKASI DAN FALIDASI TERHADAP USULAN DARI GEUCHIK/KEPALA DESA 5.DINAS SOSIAL KAB/KOTA AKAN MENERUSKAN KE KEMENTRIAN SOSIAL MELALUI REKOMENDASI DARI GUBERNUR 6.PENETAPAN DTKS OLEH KEMENTRIAN SOSIAL 7.PEMAMFAATAN DATA OLEH KEMENTRIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

-

Tidak dipungut biaya

BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKS-NG