Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah

  1. Membawa bukti kepemilikan tanah
  2. Membawa SPPT
  3. Membawa KTP pemilik tanah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket pelayanan umum Kecamatan
  3. Berkas diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa pelayanan umum Kecamatan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  5. Surat keterangan tidak sengketa dan penomoran oleh operator komputer
  6. Surat keterangan tidak sengketa diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan
  7. Surat keterangan tidak sengketa di tandatangani oleh Camat
  8. Surat keterangan tidak sengketa selesai dan diserahkan petugas Kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat keterangan tidak sengketa

! Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : Kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah"