Registrasi Surat Keterangan Peralihan Garapan Tanah

  1. Membawa surat keterangan dari Kepala Desa
  2. Membawa fotokopi KTP pihak pertama dan pihak kedua

  1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  2. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap lanjut ke proses berikutnya (diserahkan ke Kasi Pelum)
  3. Kasi Pelum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi, jika tidak ada masalah maka di lanjutkan dan diproses
  4. Penerbitan registrasi surat keterangan peralihan garapan tanah dan penomoran oleh operator komputer
  5. Registrasi surat keterangan peralihan garapan tanah diparaf oleh Kasi Pelum dan Sekcam
  6. Registrasi surat keterangan peralihan garapan ditandatangani Camat
  7. Registrasi surat keterangan peralihan garapan selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan registrasi surat keterangan peralihan garapan tanah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Peralihan Garapan Tanah

o Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : Kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Peralihan Garapan Tanah"