No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023
Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan metode pemilihan baik tender maupun seleksi.
Jangka waktu penyelesaian tender kurang lebih 25 (dua
puluh lima) hari dan seleksi kurang lebih 45 (empat puluh
lima) hari
1. 1 (satu) hari untuk penerimaan surat permohonan
proses pengadaan barang dan jasa dan disposisi dari
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kasubbag
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.
2. 1 (satu) hari untuk proses reviu berkas yang
dimohonkan tender/seleksi;
3. 1 (satu) hari untuk laporan hasil reviu dan disposisi dari
Kabag pengadaan barang dan jasa kepada kelompok
kerja pemilihan;
4. 2 (dua) hari untuk Kelompok kerja pemilihan persiapan
dokumen pemilihan dan persiapan tender/seleksi;
5. 20 (dua puluh) hari untuk pelaksanaan tender sampai
pemenang tender dan 40 (empat puluh) hari untuk
pelaksanaan seleksi sampai pemenang seleksi.
Tidak dipungut biaya
Pemenang tender / seleksi pengadaan barang dan jasa
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan
melalui:
a. Helpdesk LPSE (datang langsung);
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com;
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id
d. Sosial media Instagram: @bpbj_kabbekasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store