Registrasi Surat Keterangan Dagang Eceran Bahan Bakar Minyak

  1. Membawa surat pengantar dari Desa
  2. Mengisi formulir dari Pertamina
  3. Membawa Fotocopi KTP
  4. Membawa surat keterangan domisili dari Desa / Kelurahan
  5. Membawa surat keterangan usaha (SKU) dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  3. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  4. Petugas pelayanan memeriksa / melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratip
  5. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  6. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  7. Kasi Pelum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  8. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  9. Reghistrasi surat keterangan dagang eceran BBM dan penomoran oleh Operator komputer
  10. Registrasi surat keterangan dagang eceran BBM diparaf oleh Kasi Pelum dan Sekcam, jika Sekcam tidak ada, diparaf oleh salah satu Kasi
  11. Registrasi surat keterangan dagang eceran BBM ditandatangani oleh Camat
  12. Registrasi Surat keterangan dagang eceran BBM selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon
  13. Pengarsipan dokumen registrasi surat keterangan dagang eceran BBM

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Register Surat Keterangan Dagang Eceran Bahan Bakar Minyak

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : Kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//kalanganyar.lebakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Dagang Eceran Bahan Bakar Minyak"