Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 006a /KPTS/DUK-CAPIL/2023

  1. Formulir F-2.01
  2. KK Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Pas foto 4x6 kedua mempelai 4 lembar
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian; dan
  8. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta

  1. 1.Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  2. 2.Pemeksaan berkas sesuai nomor Antrian;
  3. 3.Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas;
  4. 4. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jangan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1. Kotak Pengaduan/Saran;

Alamat : Jalan Jenderal A Yani No 20 Muara Enim, Sumatera Selatan

2. Petugas khusus - Rendra Kesuma, SH

3.Email : capilmuaraenim@gmail.com

4.SMS dan WA : 082176203767

5.Telpon/Fax : (0734) 421479  

6.Website : http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id

7.Media Sosial : Instagram : disdukpencapilme

Lain-Lain : SPAN LAPOR - Sani Irawan, SE

8.Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online