pelayanan permohonan ijin pengelolaan parkir

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. - Berkas Permohonan - Surat keterangan pihak terkait - Identitas / KTP

  1. Pemohon datang ke Seksi Ketentraman dan ketertibann dengan membawa Berkas permohonan/ Surat keterangan pihak terkait dan identitas / KTP. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di tandatangani Camat / Sekretaris dan serahkan ke Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan ijin pengelolaan parkir

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan ijin pengelolaan parkir"