KTP-elektronik

No. SK: 23 tahun 2013

  1. membawa fotocopy KK
  2. Bukti penguat lainnya seperti Akta, Ijasah dll

  1. pastikan umur sudah 17 tahun bagi yang ingin melakukan perekaman KTP-el
  2. datang langsung ke Kantor Kapanewon Tempel dengan membawa fc KK
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 hari. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

tergantung dengan kelancaran jaringan 

Tidak dipungut biaya

Pembaharuan KTP-el (Rusak, Hilang, perubahan elemen)

085173371220 untuk aduan maupun tanya-tanya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-elektronik"