pelayanan legalisasi surat – surat produk kecamatan

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Foto Copy Surat – surat yang akan di Legalisir dengan melampirkan berkas/ surat yang asli.

  1. Pemohon datang ke Meja Sekretariat Kecamatan dengan membawa Foto Copy Surat- surat yang akan dilegalisir dengan melampirkan yang asli. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Legalisir Camat / Sekretaris Camat / Kasubbag. Umum dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat- surat Seluruh Produk Kecamatan

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan legalisasi surat – surat produk kecamatan"