No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023
Penyerahan dokumen perjalanan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan pembayaran PNBP
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi Rp. 6.000.000,-
Biaya Denda Overstay Rp. 1.000.000 perhari
Stiker Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Pada Paspor Kebangsaan
Instagram : @imigrasi_putussibau
Facebook : KanimPutussibau
Twitter : @Imigrasi_PTS
Call Center : 0811 565 775
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store