Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari;
  6. Pemberian Stiker perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. Penyerahan Dokumen

Penyerahan dokumen perjalanan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan pembayaran PNBP


Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari Rp. 2.000.000,-

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi Rp. 6.000.000,-

Biaya Denda Overstay Rp. 1.000.000 perhari


Stiker Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Pada Paspor Kebangsaan

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"