pelayanan rekomendasi surat pengantar ijin keramaian

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Buku Register / Permohonan Ijin Keramaian dari Desa setempat yang diketahui Kepala Desa.

  1. Pemohon / Petugas Desa datang ke Meja Pelayanan dengan membawa Buku Register / Permohonan Ijin Keramaian. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon / Petugas Desa untuk diproses lebih lanjut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Pengantar Ijin Keramaian

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rekomendasi surat pengantar ijin keramaian"