Pelayanan Umum (Pengobatan)

No. SK: 445 - 02 - 2023

  1. KTP/SIM
  2. BPJS Kesehatan

  1. Keterangan : (1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian (2) Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis (3) Petugas melakukan anamnesis (4) Petugas melakukan pengukuran vital sign (5) Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur (6) Petugas menentukan diagnosis (7) Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai (8) Apotek / rujuk (9) Mencatat buku register

10 Menit

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

1.    Pelayanan surat keterangan dokter (SKD) Rp. 15.000,-

2.    Pelayanan surat keterangan Buta Warna Rp. 25.000,-

3.    Pemeriksaan kesehatan haji

Pengobatan

(1) Pelayanan surat keterangan dokter (SKD) (2) Pelayanan surat keterangan Buta Warna (3) Pemeriksaan kesehatan haji (4) Pengobatan

1.   pengaduan langsung

kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.   pengaduan tidak langsung

a.   sp4n lapor

b.   melalui kotak saran

c.   whatshap  ke nomor : 081372362979 drg. nani darmayanti

d.   sms nomor 081372362979 drg. nani darmayanti

e.   email puskesmasselayo@gmail.com

f.    website: https://pkm-selayo.solokkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum (Pengobatan)"