Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani para ahli waris dan Hukum Tua
  2. Membawa Surat Kesaksian Waris, Pernyataan Waris, Bagan Silsilah
  3. Membawa Fotocopy KTP Para Ahli Waris
  4. Membawa Fotocopy KK Para Ahli Waris
  5. Membawa Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi
  6. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon mendatangi Front Office Loket Pelayanan Kecamatan, mengutarakan maksud, tujuan dan jenis pelayanan pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan memberikan buku permohonan produk layanan dan Formulir Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon sambil menjelaskan ketentuan berkas persyaratan yang diperlukan
  3. Pemohon mengisi buku permohonan produk layanan dan Formulir Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditanda-tangani oleh para ahli waris, 2 (dua) orang saksi dan Hukum Tua (Pemerintah Desa), kemudian mengajukan kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas, yaitu : Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani para ahli waris dan Hukum Tua, Surat Kesaksian Waris, Pernyataan Waris, Bagan Silsilah, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP Para Ahli Waris dan Saksi, Bukti Lunas PBB
  4. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pada lembar check list, dengan ketentuan : a). Apabila berkas persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan dan dijelaskan kekurangannya kepada pemohon; b). Apabila berkas persyaratan telah lengkap, Petugas memberikan paraf pada lembar check list, kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelum;
  5. Kasi Pelum melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, dengan ketentuan : a). Apabila hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan persyaratan (belum lengkap), berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; b). Apabila hasil validasi tidak sesuai keabsahan (terdapat indikasi identitas pemohon dan/ atau salah satu berkas persyaratan palsu/ tidak benar), permohonan ditolak; c). Pada proses verifikasi dan validasi, Kasi Pemerintahan dan Pertanahan wajib melakukan konfirmasi langsung kepada Pemohon atau Pemerintah Desa untuk mendapatkan kejelasan informasi secara komprehensif; d. Apabila diperlukan, Kasi Pemerintahan melakukan peninjauan lapangan;
  6. Jika berkas sudah memenuhi syarat, Kasi Pemerintahan dan Pertanahan memberikan paraf untuk pengajuan kepada Sekretaris Camat
  7. Sekcam memeriksa draft surat dan memastikan objek yang akan diwariskan tidak dalam sengketa, apabila telah sesuai, diberikan paraf untuk pengajuan pengesahan Surat kepada Camat;
  8. Camat mempelajari dan menelaah draft surat, apabila telah sesuai ketentuan, draft surat diberikan tanda tangan pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris sebagai produk layanan. Apabila diperlukan Camat dapat menyampaikan pengarahan dan pembinaan langsung kepada pemohon agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari terkait pemanfaatan Surat Keterangan Ahli Waris;
  9. Petugas melakukan registrasi Surat Keterangan Ahli Waris pada buku register, memberikan penomoran register, membubuhkan stempel kecamatan, menggandakan salinan proposal dan mengarsipkan;
  10. Petugas menyerahkan produk layanan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
  11. Pemohon menerima produk layanan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris dan diperkenankan mengisi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).

Jangka Waktu Penyelesaian Konsultasi disesuaikan dengan Kelengkapan Berkas Pendukung.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Pemerintah Kecamatan Kumelembuai

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan  Secara Tertulis  melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui  Media Elektronik :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"