MAPAK BESAN ( Mengurus Akta Perkawinan dan perceraian langsung dapAT KK dan KTP peruBahan Status PerkawinAN)

  1. KK kedua calon pengantin bagi yang mengurus perkawinan/KK pasangan suami isteri bagi yang mengurus perceraian
  2. Surat telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama bagi yang mengurus perkawinan
  3. Fotocopy akta kelahiran bagi yang mengurus perkawinan
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang saksi bagi yang melaksanakan perkawinan
  5. Fotocopy putusan pengadilan bagi yang mengurus perceraian
  6. Akta perkawinan asli bagi yang melaksanakan perceraian

  1. Pemohon datang dan membawa persyaratan ke Kantor Disdukcapil, Verifikasi dokumen oleh petugas Disdukcapil, Petugas Disdukcapil mencetak dokumen kependudukan, Pemohon menerima dokumen kependudukan

Dokumen Adminduk langsungpaling lama 1 (satu), dengancatatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil, KK dan KTP-el

a.    Ema Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram: dispendukcapilkotamadiun

d.    WA       : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon  : 0351-454301

f.     Kotak Pengaduan , Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MAPAK BESAN ( Mengurus Akta Perkawinan dan perceraian langsung dapAT KK dan KTP peruBahan Status PerkawinAN)"