Registrasi Keramaian

  1. Membawa Fotocopi KK dan KTP
  2. Membawa tanda bukti lunas PBB
  3. Membawa pengantar RT / RW dan Desa
  4. Surat ijin / persetujuan lingkungan di ketahui RT / RW kepada Desa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin penyelenggaraaan hiburan terbuka
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  4. Kasi Pelum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapaan persyaratan administrasi
  5. Kasi Pelum dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan izin penyelenggaraan hiburan terbuka oleh Camat
  7. Pengaagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel
  8. Izin / penyelenggaraan hiburan terbuka selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen izin penyelenggaraan hiburan terbuka

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Keramaian

No wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecaamatankalanganyar807@gmail.com

IG ; kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Keramaian"