Tanda Daftar Panti Asuhan

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. Profil Yayasan : Visi Misi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nama, alamat dan nomor telepon pengurus dan anggota, program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan, Sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP Pemohon / Yayasan
  5. Sertifikat Vaksin COVID-19
  6. Bukti lunas PBB tahun terakhir dan melampirkan SPPT
  7. Keterangan domisili dari Lurah/Kades diketahui Camat
  8. Akte Notaris pendirian/perubahan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
  9. Surat pernyataan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial dalam penanganan permasalahan sosial khususnya yang berkaitan dengan yayasan
  10. Foto plank nama yayasan
  11. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk permohonan baru
  12. Scan Asli Bukti kepemilikan lahan/sewa menyewa lahan

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Penerbitan SPTL
  4. Tinjauan Lapangan (Tim Teknis Internal dan Eksternal)
  5. BAP dan Rekomendasi Tim Teknis
  6. Validasi Izin (Kabid)
  7. Penandatanganan Izin (Kadis)
  8. Penerbitan Surat Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Panti Asuhan

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Panti Asuhan"