Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran OA

  1. fotokopi surat keterangan kelahiran
  2. fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan
  3. fk kartu keluarga
  4. berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usul/ keberadaan orang tu nya

  1. PEMOHON MENGISI FORMULIR DAN
  2. MENYERAHKAN KEPADA PETUGAS VERIVIKASI DAN VALIDASI
  3. VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS OLEH OPR SEKALIGUS PEREKAMAN DATA
  4. MEMERIKSA HASIL PEREKAMAN
  5. PENANDATANGANAN DOKUMEN
  6. DOKUMEN DISERAHKAN KEPADA PEMOHON
  7. PROSES PENGARSIPAN HASIL PELAYANAN

10 MENIT PEMOHON MENGISI FORMULIR DAN MENYERAHKAN KEPADA PETUGAS VERIVIKASI DAN VALIDASI

10 MENIT VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS OLEH OPR SEKALIGUS PEREKAMAN DATA

10 MENIT MEMERIKSA HASIL PEREKAMAN

5 MENIT PENANDATANGANAN DOKUMEN

10 MENIT DOKUMEN DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

10 MENIT PROSES PENGARSIPAN HASIL PELAYANAN


Tidak dipungut biaya

PENCATATAN SIPIL

NO TELPON: 081269938424

LINK PENGADUAN: https://s.id/halodukcapilbinjai

FACEBOOK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

IG: https://www.instagram.com/p/Cs6Fq33S5mD/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

WEBSITE: http://www.edisdukcapil.binjaikota.go.id/

EMAIL: catpilbinjai@gmail.com

WHATSHAP: https://s.id/disdukcapil1275

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran OA"