pelayanan pengantar surat pindah antar kecamatan dalam kabupaten / antar kabupaten

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Foto Copy Kartu Keluarga Mengisi Blangko Surat Keterangan Pindah yang diketahui Kepala Desa setempat Pas Photo Berwarna 4x6 cm ( 2 Lembar )

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Dispenduk & Capil Kab. Bangkalan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten / Antar kabupaten

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar surat pindah antar kecamatan dalam kabupaten / antar kabupaten"