Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/ Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi E-KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan Cibitung dengan membawa persyartan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas memenuhi persyaratan, maka proses dilegalisasi, jika berkas tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan tidak mampu yang sudah diregistarsi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan tidak mampu yang telah diregistrasi

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu"