Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

  1. Surat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha bermaterai 10.000
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Bukti Lunas PBB tahun terakhir dan melampirkan SPPT
  5. Sertifikat tanah atau surat penguasaan tanah lainnya
  6. Risalah pertimbangan teknis (Pertek) pertanahan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (Jika merubah peruntukkan tanah)
  7. Proposal rencana kegiatan non berusaha yang ditandatangani dan bermaterai 10.000
  8. Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang
  9. Peta Polygon dan koordinat seluruh bidang tanah
  10. Scan Asli akte pendirian dan pengesahan badan hukum
  11. Sertifikat Vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Validasi Izin (Kabid)
  4. Penandatanganan Izin (Kadis)
  5. Penerbitan Surat Izin

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"