Pelayanan Pembuatan Surat Tanda Terdaftar dan Surat Perpanjangan LKS (Yayasan) pada Dinas Sosial melalui Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Surat Permohonan Mendaftarkan Yayasan
  2. Akte Pendirian/Akte Notaris (dengan mencantumkan maksud dan tujuan pendirian yayasan),
  3. Surat pengesahan dari Kemenkum & HAM
  4. Status Kepemilikan Tanah (Hibah, Milik Yayasan, Milik Panti, Sewa, HGB
  5. AD/ART
  6. Sarana/ Prasarana dan Sasaran kerja
  7. Susunan kepengurusan yayasan dan alamat pengurus yayasan
  8. Program Kerja
  9. Kegiatan yg dapat ditingkatkan
  10. Modal Kerja (dana, benda tetap/benda bergerak penunjang pelaksanaan UKS
  11. Administrasi kegiatan
  12. Foto Kegiatan
  13. klien kantor yayasan dan pengurus
  14. NPWP Yayasan/Panti
  15. KTP pemohon
  16. Surat keterangan dari Desa & Kecamatan
  17. Surat Keterangan Domisili LKS/Yayasan
  18. Ijin Tokoh Masyarakat di lingkungan

  1. Mengajukan Permohonan dan Perpanjangan Surat Terdaftar LKS (Yayasan) pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Dinas Sosial menerima berkas Pengajuan Permohonan dan Perpanjangan Surat Terdaftar LKS (Yayasan) yang selanjutnya di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial utk diteliti
  3. Meneliti berkas Pengajuan Permohonan dan Perpanjangan Surat Terdaftar LKS (Yayasan) pada Dinas Sosial
  4. Peninjauan Lokasi LKS (Yayasan) bagi LKS (Yayaysan) baru
  5. Pembuatan Perpanjangan Surat Terdaftar LKS (Yayasan) pada Dinas Sosial
  6. Pembubuhan paraf dan Penandatanganan sampai dengan penerbitan perpanjangan Surat Terdaftar LKS (Yayasan).

6 s.d 7 hari dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditanda tangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Sosial

ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Tanda Terdaftar dan Surat Perpanjangan LKS (Yayasan) pada Dinas Sosial melalui Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)"