pelayanan pengantar penerbitan akte kelahiran

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Surat Pengantar Kelahiran dari Desa setempat Surat Keterangan lahir dari Bidan / Dokter Foto Copy KTP Kedua Orang tua dan foto copy 2 orang saksi Foto Copy Akte Nikah Orang tua ( legalisir ) Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Dispenduk & Capil Kab. Bangkalan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / pengantar penerbitan akte kelahiran

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar penerbitan akte kelahiran"