Pelayanan Registrasi Pernyataan Ahli Waris

  1. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI DESA/ KELURAHAN
  2. FOTOKOPI KTP DAN KK MASING-MASING AHLI WARIS
  3. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN AHLI WARIS
  4. FOTOKOPI SURAT NIKAH PEWARIS DAN AHLI WARIS ATAU ALMARHUM/ ALMARHUMAH (APABILA DIPERUNTUKAN)
  5. SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN WARIS YANG DITANDA TANGANI DI ATAS MATERAI DAN DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA
  6. FOTOKOPI KEPEMILIKAN TANAH (AJB, SERTIFIKAT, AKTA HIBAH) JIKA SURAT WARIS TERKAIT KEPEMILIKAN TANAH

  1. PEMOHON DATANG KE KECAMATAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKSA BERKAS PEMOHON (MENCOCOKAN NAMA AHLI WARIS DENGAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA).
  3. JIKA BERKAS PEMOHON MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DIPROSES LEGALISASI, JIKA BERKAS TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA BERKAS DIKEMBALIKAN PADA PEMOHON AGAR DILENGKAPI
  4. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS YANG TELAH DILEGALISASI, DISAMPAIKAN KEPADA PEMOHON

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

PELAYANAN REGISTRASI PERNYATAAN AHLI WARIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Pernyataan Ahli Waris"