Izin Reklame

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon/Perusahaan
  4. STTS PBB tahun terakhir dan melampirkan SPPT
  5. Akte pendirian / perubahan (yang memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG))
  6. Denah lokasi pemasangan reklame
  7. Bukti kepemilikan/ menguasai lokasi usaha (surat tanah/perjanjian sewa menyewa)
  8. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Reklame yang memiliki konstruksi
  9. Foto Reklame / Plank Nama Toko
  10. Sertifikat Vaksin COVID-19
  11. Izin Lama

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Penerbitan SPTL
  4. Tinjauan Lapangan ( Tim Teknis Internal dan Eksternal)
  5. BAP dan Rekomendasi Tim Teknis
  6. Validasi Izin (Kabid)
  7. Penandatanganan Izin (Kadis)
  8. Penerbitan Surat Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"