pelayanan perekaman e- ktp.

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. . Foto Copy Kartu Keluarga Mengisi Formulir isian KTP di tandatangani Pemohon dan mengetahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Petugas Pelayanan melakukan Verifikasi berkas , berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi Dil Dilakukan Perekaman identitas ( Foto, sidik jari dan iris mata ). Dd Dibuatkan Surat Keterangan telah melakukan perekaman dan diserahkan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Dispenduk & Capil Kabupaten Bangkalan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Identitas elektronik kartu tanda penduduk

Dil Dilakukan Perekaman identitas ( Foto, sidik jari dan iris mata ).

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perekaman e- ktp."