Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari RT
  2. Fotocopi KK dan KTP
  3. Foto rumah, bukti pembaayaran listrik

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan berkas SKTM
  3. Petugas menerima berkas dan memeriksa berkas apabila lengkap berkas di proses dan dilimpahkan ke Kasi Pelum paraf dan apabila berkas tidak lengkap dikembalikan buat dilengkapi
  4. Camat untuk di tandatangani

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu"