Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Surat Rekomendasi Pemulangan dari Polsek Setempat di wilayah kabupaten bekasi
  2. Kartu Identitas atau surat kehilangan jika orang terlantar tidak dapat menunjukan kartu identitas

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial/SLRT Graha Wibawamukti membawa Surat Rekomendasi Pemulangan dari Polsek Setempat di Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kartu Identitas
  2. Pelaksana Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pengecekan dokumen persyaratan dan melakukan assesment kepada orang terlantar tersebut
  3. Dokumen persyaratan dan data assessment diverifikasi kebenarannya apakah pemohon pernah datang ke Dinas Sosial
  4. Pelaksana Bidang Rehabilitasi Sosial membuat Surat Rekomendasi pemulangan orang terlantar kepada Kepala UPTD Terminal terkait pemulangan orang terlantar
  5. Pemohon mendapatkan biaya bekal, perlengkapan mandi dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk pulang ke tempat asalnya

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi, Perlengkapan Mandi dan Biaya Bekal Pulang

ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"