Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Fotocopi KTP dan KK
  2. Surat Pengantar dari RT / RW

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Berkas pengajuan
  3. Verifikasi
  4. Validasi
  5. Paraf Kasi Pelum dan Sekcam
  6. Tandatangan Camat
  7. Pengarsipan dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"