Perpanjangan Visa On Arrival

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi

Penyerahan dokumen perjalanan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan pembayaran PNBP

Perpanjangan VoA Rp. 500.000

Biaya Denda Overstay Rp. 1.000.000 perhari

Stiker VOA pada Paspor Kebangsaan

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"