Pengiriman dan Pemulangan Gelandang Pengemis

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Hasil penertiban SATPOL PP
  2. Surat Permohonan Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang Bersangkutan
  4. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Rehabilitasi dari keluarga ke Dinas Sosial Kab. Bekasi

  1. Masyarakat atau perangkat RT/RW melaporkan kepada Dinas Sosial tentang adanya Gelandangan dan Pengemis hasil dari Razia Satpol PP kepada kepada Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial membuat surat Permintaan Tenaga Lapangan ke Satpol PP
  3. Tim lapangan dari Dinas Sosial dan Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat ke lokasi Gelandangan dan Pengemis menggunakan mobil operasional Dinas
  4. Gelandangan dan Pengemis yang tertangkap dalam operasi dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
  5. Gelandangan dan Pengemis yang tertangkap dilakukan pendataan, dokumentasi, dan assessment untuk mengetahui apakah memiliki kondisi tertentu, seperti: penyakit menular dan Memiliki anak
  6. Jika memiliki kondisi khusus tertentu, maka dilakukan Reunifikasi Keluarga. Jika tidak memiliki kondisi khusus tertentu, maka akan dilakukan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima klien diterima di Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS)/Balai Rehabilitasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial

1. ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

2. Sp4n Lapor

3.Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman dan Pemulangan Gelandang Pengemis"