Standar Pelayanan Klinik Medical Check Up (MCU)

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas memiliki NIK
  2. Permintaan MCU

  1. Pasien MCU melakukan pendaftaran kemudian ke kasir a. Pasien ke Poli Umum 1) Pemeriksaan oleh perawat : keluhan, berat badan, tinggi badan, Tekanan Darah, frekuensi nadi, frekuensi nafas dan suhu 2) Pemeriksaan Fisik oleh Dokter Umum 3) Pasien memperoleh Surat keterangan sehat jasmani
  2. b. Pasien ke PTRM 1) Pemeriksaan Narkoba a) Pasien ke laboratorium untuk test narkoba b) Hasil lab di serahkan Poli Psikiatri untuk dilakukan Wawancara dengan dokter spesialis psikiater c) Pasien memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba 2) Pemeriksaan MMPI a) Pasien melakukan Test MMPI b) Pasien dilakukan wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan c) Pasien memperoleh Surat Keterangan Sehat Jasmani

15 menit – 3 hari kerja


1.     Administrasi Rp.5000,-

2.     Surat Keterangan Sehat Jasmani Rp.50.000,-

3.     Surat Keterangan Bebas Narkoba Rp.299.000,-

4.    Surat Keterangan Sehat Rohani  Rp. 350.000,-

1. Surat Keterangan Sehat Jasmani 2. Surat Keterangan Disabilitas 3. Surat Keterangan Bebas Tindik dan/atau Tattoo 4. Surat Keterangan Bebas Narkoba 5. Surat keterangan sehat Rohani

1.     Petugas Customer Service

2. Humas

3.  Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

1.    Twitter

2.   Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

: Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

:(021)88374444;(021)88370449

: 081222998884


: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Medical Check Up (MCU)"