Pengiriman dan Pemulangan Wanita Tuna Susila

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Hasil penertiban SATPOL PP
  2. Surat Permohonan Rehabilitasi Sosial
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Rehabilitasi

  1. Masyarakat atau perangkat RT/RW melaporkan kepada Dinas Sosial tentang adanya Wanita Tuna Susila kepada
  2. Dinas Sosial membuat surat Permintaan Tenaga Lapangan ke Satpol PP
  3. Tim lapangan dari Dinas Sosial dan Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat ke lokasi Wanita Tuna Susila menggunakan mobil operasional Dinas
  4. Dinas Sosial membuat surat Permintaan Tenaga Lapangan ke Satpol PP
  5. Wanita Tuna Susila terciduk dalam operasi
  6. Wanita Tuna Susila yang terciduk dalam operasi dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
  7. Wanita Tuna Susila yang terciduk dilakukan pendataan, dokumentasi, dan assessment untuk mengetahui apakah memiliki kondisi tertentu, seperti: Penyakit menular, Memiliki anak dibawah umur dan masih menyusui, dan Orang dengan HIV/AIDS
  8. Jika memiliki kondisi khusus tertentu, maka dilakukan Reunifikasi Keluarga. Jika tidak memiliki kondisi khusus tertentu, maka akan dilakukan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial di Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS)/Balai Rehabilitasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial

1 s/d 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima klien diterima di Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS)/Balai Rehabilitasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial

ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman dan Pemulangan Wanita Tuna Susila"