Pelayanan rekomendasi surat ijin usaha perdagangan ( siup )

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon / Pemilik Usaha Foto Copy Akte Pendirian untuk Badan Usaha yang berbentuk CV, PT atau Koperasi Blangko Surat Pengantar yang diambil dari Kantor Perijinan yang berisi Nama Pemegang Usaha, letak perusahaan, bidang usaha perdagangan yang ditandatangani oleh Pemohon dan Kepala Desa setempat Foto Copy Kartu PBJS Pemohon / Pemilik Usaha Foto Copy NPWP Pemohon / Pemilik Usaha Materai 10.000 ( 3 Lembar )

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Perijinan Terpadu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Perdanganan ( SIUP )


No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi surat ijin usaha perdagangan ( siup )"