Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU)

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon/Perusahaan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Pernyataan Pemohon bermaterai 10.000
  6. Surat Keterangan dari Koordinator Pasar
  7. Sertifikat Vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkasi
  3. BAP & Rekomendasi Tim Teknis
  4. Validasi Berkas (Kabid)
  5. Penandatanganan Izin (Kadis)
  6. Pembuatan Izin
  7. Penyerahan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU)

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU)"