Penggunaan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE

No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023

  1. Laporan / Pernyataan permasalahan aplikasi SPSE

  1. Pengguna melaporkan permasalahan kendala teknis melalui Helpdesk LPSE
  2. Helpdesk LPSE memeriksa dan menyelesaikan permasalahan kendala teknis langsung kepada pengguna
  3. Apabila Helpdesk LSPE tidak dapat menyelesaikan permasalahan kendala teknis maka dilakukan eskalasi ke Helpdesk LKPP
  4. Helpdesk LKPP menerima laporan permasalahan dan merespon dengan permintaan data tambahan atau penyelesaian masalah
  5. Helpdesk LPSE menerima umpan balik dari Helpdesk LKPP dan meneruskan kepada Pengguna

Jangka waktu penyelesaian masalah adalah 1 - 7 hari kerja tergantung pada permasalahan yang terjadi. Apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh LPSE Kab Bekasi maka akan dieskalasikan ke LKPP, sehingga jangka waktu akan lebih lama

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan dan penanganan permasalahan

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
a. Helpdesk LPSE (datang langsung)
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id d. Instagram @bpbj_kabbekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE"