No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023
Jangka waktu penyelesaian masalah adalah 1 - 7 hari kerja tergantung pada permasalahan yang terjadi. Apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh LPSE Kab Bekasi maka akan dieskalasikan ke LKPP, sehingga jangka waktu akan lebih lama
Tidak dipungut biaya
Jasa pendampingan dan penanganan permasalahan
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan
melalui :
a. Helpdesk LPSE (datang langsung)
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id
d. Instagram @bpbj_kabbekasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store