Permohonan Alat Bantu Bagi Disabilitas

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Proposal
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Surat Keterangan dari Puskesmas
  6. Foto Pemohon

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial membawa dokumen persyaratan
  2. Dinas Sosial menerima dokumen persyaratannya, lalu melakukan verifikasi
  3. Home visit atau Meninjau langsung ke tempat tinggal pemohon
  4. Dinas sosial mengantarkan alat bantu bagi disabilitas langsung ke tempat tinggal

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kursi Roda

ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Alat Bantu Bagi Disabilitas"