Anak Berkebutuhan Khusus

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon (Foto Copy)
  3. Kartu Keluarga (Foto Copy)
  4. Akte Kelahiran (Foto Copy)
  5. KTP Orang Tua/Wali (Foto Copy)
  6. Akta Nikah Orang Tua/Wali (Foto Copy)
  7. Surat Keterangan dari Puskesmas

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial membawa dokumen persyaratan
  2. Dinas Sosial menerima dokumen persyaratannya, lalu melakukan verifikasi
  3. Membuatkan surat rekomendasi
  4. Surat Rekomendasi diberikan kepada Pemohon

1 s/d 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukri

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anak Berkebutuhan Khusus"