Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Mendapatkan laporan dari masyarakat atau instansi pemerintah setempat
  2. Mengarahkan kepada pemerintah setempat atau pelapor untuk menyiapkan kartu identitas bagi ODGJ yang memiliki keluarga untuk selanjutnya bersurat kepada Dinas Sosial

  1. Menerima laporan dari masyarakat atau instansi pemerintah setempat terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat
  2. Dinas sosial Kabupaten Bekasi menerima laporan tersebut, lalu mendatangi lokasi keberadaan ODGJ tersebut dan mencari informasi keberadaan keluarga ODGJ tersebut didampingi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK, Pekerja Sosial Lainnya dan Instansi Pemerintah Setempat
  3. Jika ODGJ tersebut memiliki keluarga akan dikembalikan ke keluarganya dilengkapi dengan Berita Acara Pemulangan dari Dinas Sosial kepada Keluarga tetapi jika ODGJ tersebut tidak memiliki atau tidak ditemukan keluarganya, Dinas Sosial Kab. Bekasi berkoordinasi dengan Panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk proses penjemputan ODGJ
  4. Dinas Sosial membuat Surat Rekomendasi Orang Dalam Gangguan Jiwa yang diserahkan kepada Panti atau Lembaga
  5. Dinas Sosial membuat Surat Rekomendasi Orang Dalam Gangguan Jiwa yang diserahkan kepada Panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial

1 s/d 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

REHABILITASI

ke gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)"