Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai 2. Foto Copy KTP 3. Pas Photo uk. 3 cm x 4 cm = 2 lbr 4. materai rp. 6.000,- = 2 lbr 5. Akte notaris bagi usaha yang berbadan hukum 6. Surat persetujuan jiran/tetangga 7. Foto copy bukti Tanda lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang ke Meja Seksi Pelayanan Masyarakat dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan kembali ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Perijinan Terpadu.

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Gangguan (HO)

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan"