Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif contohnya SK pensiun / Surat pemberhentian kerja / Surat keterangan dari desa yang menyatakan sudah tidak memiliki usaha

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPS Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.
  5. Keputusan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak: menerbitkan dan memberikan BPS.
  6. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan keputusan kepada Wajib Pajak: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

5 Hari Kerja Setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"