Pelayanan Gawat darurat

  1. KTP
  2. Kartu KIS kalau ada

  1. Pasien Datang
  2. Skrining pasien pendaftaran
  3. Triase
  4. Rujuk/Rawat inap/Pulang

60 Menit

Berdasarkan Kasus kegawat daruratan

Pelayanan gawat darurat dan rujukan

Pengelola gawat darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"